Polisi Berhasil Gagalkan Penjualan 1.300 Benur Ilegal

Polisi Jember gagalkan penjualan benur. (Sariagri/Arief L)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Jumat, 13 Mei 2022 | 13:00 WIB

Sariagri - Satreskrim Polres Jember Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penjualan bayi lobster atau benur dari seorang pengepul di wilayah pesisir pantai selatan puger, berinisial Df, warga Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan tersangka ditangkap pada rabu (11/5/2022) ketika hendak mendistribusikan ribuan benur ke Banyuwangi.

“tersangka DF, kami amankan rabu kemarin dengan barang bukti 1.300 benur atau benih lobster. Selain itu juga diamankan akuarium dan aeorotor listrik. Ribuan benur ini hendak dijual ke banyuwangi," kata AKBP Hery Purnomo kepada Sariagri, Kamis (12/5/2022)

AKBP Hery mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh kasat reskrim akp dika hardiyan wiratama. Dari hasil pemeriksaan pelaku yang merupakan pengepul itu masih ada pelaku lain, yakni inisial H berpean sebagai penyuplai benur dan kini tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Inisial H perannya penyuplai benur dan kini dia berhasil melarikan diri. Petugas sedang berupaya melakukan pengejaran,” ucapnya.

Dijelaskan AKBP Hery Purnomo, pelaku DF membeli baby lobster dari H. Kemudian DF menghubungi pembeli dari banyuwangi untuk menentukan kordinat transaksi.

“Pelaku DF mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir. Adapun harga lobster jenis pasir Rp6.000per ekor, dan Rp10.000 untuk jenis mutiara,” terangnya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Gagalkan Penjualan 1.300 Benur Ilegal
Pasal Krusial Dalam Pergub NTB Tentang Pengelolaan Sumber Daya Lobster

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 atau pasal 92 ayat 1 junto pasal 26 ayat 1 uu ri nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Ancaman hukumannya 8 tahun penjara.

AKBP Hery mengatakan, penjualan benur tersebut ilegal karena dilakukan tanpa izin. Selain itu, pelaku tidak memiliki siup sebagaimana diatur dalam uu  45 tahun 2009 tentang perikanan.