Kasus Nelayan India Tertangkap di Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan

Personel Ditpolairud Polda Aceh melakukan pemeriksaan sejumlah anak buah kapal (ABK) ikan asing berbendera India, Selasa (8/3/2022). (Antara Foto/Ampelsa)

Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 12 April 2022 | 19:20 WIB

Sariagri - Berkas perkara nelayan asal India yang tertangkap mencuri ikan di perairan Aceh beberapa waktu lalu segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Kita terus melanjutkan proses nelayan asal India ini, dan untuk tahap pertama pemberkasan kita limpahkan ke JPU hari ini," ujar Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, Akhmadon, di Banda Aceh, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, Penyidik Pangkalan PSDKP Lampulo telah menetapkan nakhoda kapal bendera India yang tertangkap di Aceh Marie Jashindos sebagai tersangka kasus "illegal fishing". Sementara tujuh ABK lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Nantinya, setelah semua selesai, tujuh ABK kapal India lainnya akan dideportasi ke negara asalnya dan nakhodanya harus tetap menjalani proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Akhmadon mengatakan setelah pemberkasan awal tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka terlebih dahulu dilakukan pengkajian lebih lanjut hingga akhirnya dinyatakan P-21 (berkas lengkap).

Setelah itu, kata Akhmadon, seluruh kewenangan beralih kepada Kejari Banda Aceh untuk kemudian ditindaklanjuti sehingga kasus ini diselesaikan dengan asas cepat dan tepat.

"Setelah P-21 kewenangan beralih ke JPU, kalau berkas dinyatakan lengkap baru kita serahkan tersangka serta semua barang buktinya," ujarnya.

Akhmadon menyampaikan atas perkara tersebut pihaknya sudah pernah ditemui Konsulat Jenderal Kedubes India untuk bernegosiasi memberikan kelonggaran terhadap nelayan tersebut.

"Iya pihak konsulatnya sudah datang minta dibebaskan, tapi kita tidak kompromi, kapal Indonesia saja kita proses, apalagi kapal asing," katanya.

Untuk diketahui, Tim Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap delapan nelayan warga negara India karena diduga mencuri ikan di 18 mil laut perairan Lhoong, Aceh Besar, Senin (7/3/2022), pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Nelayan India Tertangkap di Aceh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tangkap Ikan Tanpa Dokumen, Kapal Berbendera Indonesia Diamankan Petugas

Delapan nelayan India itu menangkap ikan menggunakan kapal motor dengan nama lambung Blessing, bobot 60 gross ton (GT). Mereka menangkap ikan dengan cara rawai atau memancing dan tidak menggunakan pukat.

Tim gabungan telah mengamankan alat pancing, alat pelacak posisi, kompas, dan satu unit telepon genggam. Selain itu, mengamankan ikan hasil tangkapan berbagai jenis, seperti hiu dan lumba-lumba dengan total berat mencapai 700 kilogram.