Awas! Ini Dampak Buruk Penggunaan Potas dan Bom Ikan

Ilustrasi - Ikan mati.(Pixabay)

Editor: Arif Sodhiq - Jumat, 21 Januari 2022 | 08:00 WIB

Sariagri - Meski sudah sering diperingatkan, namun masih saja ada orang yang menangkap ikan menggunakan cara yang dilarang pemerintah. Tidak hanya merusak lingkungan, cara seperti itu berpotensi besar menurunkan kualitas ikan hasil tangkapan.

Setidaknya ada dua kegiatan “destructive fishing” yang sering dilakukan yaitu menangkap ikan dengan racun potassium sianida (potas) dan penggunaan bom ikan. Potas kerap digunakan untuk menangkap ikan potensial yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti kerapu dan napoleon serta ikan hias.

Penggunaan potas mengakibatkan kerusakan terumbu karang sebagai tempat hidup banyak jenis ikan dan  hewan laut lainnya. Tak jarang sumber daya laut yang bukan sasaran ikut matI. Selain itu dikhawatirkan racun potas terbawa arus sehingga bisa mengakibatkan kerusakan di area yang lebih luas.

Sementara itu kualitas ikan tangkapan dengan racun potas juga tidak sebaik ikan segar pada umumnya. Beberapa ciri ikan hasil tangkapan dengan racun potas yaitu badan ikan berwana agak biru khususnya di bagian perut, terdapat lendir yang keluar secara berlebihan pada kulitnya, sirip dan ekornya rapuh serta mudah rontok.

Sementara dampak penangkapan ikan dengan bom ikan lebih buruk lagi. Menurut hasil penelitian World Bank tahun 1996, penggunaan bom seberat 250 gram dapat menyebabkan terumbu karang hancur dengan luas hingga 5,30 m2. Penggunaan bom ikan juga berdampak pada ekosistem di sekitar terumbu karang, yang menjadi tempat perlindungan dan makanan bagi banyak jenis ikan dan hewan laut lainnya.

Bom ikan kerap digunakan saat ikan bergerombol di terumbu karang atau perairan dalam. Ikan yang biasanya diincar yaitu ikan tuna, baronang, kambing-kambing dan ikan karang lainnya. Meski bisa mendapatkan ikan dengan jumlah banyak, namun kualitas ikan hasil tangkapan dengan bom menjadi rendah dan bahkan bisa meracuni tubuh. 

Baca Juga: Awas! Ini Dampak Buruk Penggunaan Potas dan Bom Ikan
Dukung Penangkapan Ikan Terukur, KKP Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

Beberapa ciri ikan tangkapan dengan bom di antaranya, mata memerah karena genangan darah pada kornea, terpotongnya bagian luar tubuh ikan (khususnya sirip) dan organ bagian dalam mencuat lewat dubur.

Potas dan bom ikan termasuk alat tangkap yang dilarang digunakan untuk menangkap ikan. Pelaku diancam sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Video: