Pelaku Eksploitasi Penyu Hijau di TWP Kapoposang Ditangkap
Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 19 Januari 2022 | 18:05 WIB
Sariagri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan keterangan terkait tindak pidana konservasi sumber daya alam dalam bentuk eksploitasi biota laut dilindungi penyu hijau (Chelonia mydas) di Taman Wisata Perairan (TWP), Kepulauan Kapoposang.
Sebelumnya, petugas patroli Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja (Wilker) TWP Kepulauan Kapoposang mengungkap kasus tangkap tangan eksploitasi penyu hijau pada Desember 2021. Petugas mengamankan 93 kilogram daging penyu kering dan barang bukti lain yaitu satu unit mobil Datsun Go Panca, kapal motor tanpa nama dengan dua mesin dongfeng dan jaring serta satu unit HP Samsung dan SIM card.
Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi menerangkan Kawasan Konservasi Nasional TWP Kepulauan Kapoposang dan Laut Sekitarnya merupakan lokasi favorit penyu bertelur secara alami sepanjang tahun.
Indonesia, lanjut dia, menjadi salah satu habitat bertelur enam dari tujuh penyu di dunia. Status perlindungan semua jenis penyu laut di dunia telah dimasukkan dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).
Baca Juga: Pelaku Eksploitasi Penyu Hijau di TWP Kapoposang DitangkapPuluhan Penyu Hasil Sitaan TNI AL Dilepasliarkan di Pantai Kuta
“Berdasarkan hasil pemantauan rutin tim Wilker TWP Kepulauan Kapoposang banyak dijumpai jenis penyu sisik, penyu hijau hingga penyu lekang yang selalu singgah untuk bertelur di pesisir pantai pulau di kawasan konservasi. Ini dikarenakan perairan Indonesia menjadi rute perpindahan (migrasi) penyu laut di persimpangan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia,” ujarnya melalui keterangan resmi KKP, Selasa (19/1/2022).
Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana menjelaskan pelaku dapat dikenai pasal dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai aturan dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Video: