KKP Sebut Penangkapan Terukur untuk Jaga Stok Ikan di Laut

Ilustrasi - Perahu nelayan.(Pixabay)

Editor: Arif Sodhiq - Senin, 6 Desember 2021 | 15:30 WIB

Sariagri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan konsep penangkapan terukur perlu dilakukan untuk menjaga stok ikan di laut. Rencananya kebijakan itu bakal diterapkan pada 2022.

"Penangkapan terukur bukan hal baru," ujar Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zaini dalam diskusi daring "Tantangan Perikanan Terukur dan Perlindungan ABK di Laut Arafura", Senin (6/12/2021).

Zaini mengatakan, filosofi penangkapan terukur berdasarkan esensi pembatasan penangkapan ikan yang perlu dilakukan untuk menjaga jumlah stok ikan di kawasan perairan. Dengan penangkapan terukur, pengendalian dilakukan melalui perizinan dimana hasil tangkapan pelaku usaha perikanan berdasarkan kuota.

Dalam konteks Indonesia, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan kontrak (gabungan praproduksi dan pascaproduksi atau jumlah tangkapan yang didaratkan) sehingga pemasukan negara dapat diproyeksikan berdasarkan hasil alokasi sumber daya ikan.

Berdasarkan data KKP, total jumlah tangkapan yang diperbolehkan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Indonesia, total terdapat 9,45 juta ton per tahun, dengan nilai produksi total seluruh Indonesia berdasarkan jumlah itu diperkirakan dapat mencapai hingga Rp229,3 triliun.

"Kami sampai hari ini masih menjaring masukan dari banyak pihak," katanya.

Dia menambahkan penangkapan terukur yang dilakukan dengan sistem kontrak ke depannya diharapkan bakal dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP juga membantah tudingan penerapan kuota dalam tangkapan perikanan akan menghambat nelayan lokal, karena KKP dijamin mengakomodir nelayan lokal untuk mendapatkan kuota.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan di berbagai wilayah pengelolaan perikanan di beragam daerah, termasuk pelaku usaha yang sudah eksis.

Dia menegaskan konsep penangkapan terukur di Indonesia dipastikan tidak membolehkan kapal ikan asing, tetapi yang boleh masuk hanya modal dari pihak asing.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin memaparkan strategi pengawasan ikan dalam konteks penangkapan ikan terukur.

Adin memaparkan, beragam strategi pengawasan itu antara lain memeriksa kelayakan teknis dan administrasi serta menerbitkan SLO (Surat Laik Operasi) sebelum melaut, pengawasan kepatuhan kapal pada saat kegiatan penangkapan ikan dengan memastikan kegiatan penangkapan terukur.

Sedangkan selama pendaratan dan pascapendaratan, pengawasan dilakukan antara lain dengan memeriksa jenis, jumlah dan ukuran hasil tangkapan, kesesuaian alat penangkap, kesesuaian pelabuhan pangkalan, menerbitkan Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan, pengawasan setelah pembongkaran muatan, pengawasan tujuan distribusi dan pengolahan hasil perikanan, serta ketertelusuran hasil tangkapan.

Baca Juga: KKP Sebut Penangkapan Terukur untuk Jaga Stok Ikan di Laut
Melihat Peluang Manis yang Bisa Hasilkan Cuan dari Limbah Patin

Sementara itu, Program Officer Organisasi Buruh Internasional (ILO) Indonesia Lusiani Julia menyoroti masih kurang atau lemahnya serikat pekerja dan perundingan bersama dalam sektor perikanan.

Direktur Lembaga Ocean Solutions Muhammad Zulficar Mochtar mengingatkan tentang kesiapan pemerintah dalam menerapkan perikanan terukur karena tahun 2022 tinggal beberapa pekan lagi.

Video terkait: