DFW Sebut Kapal Ikan Indonesia Ditangkap Penjaga Laut Papua Nugini

Ilustrasi perahu nelayan (Pexels)

Editor: Arif Sodhiq - Minggu, 21 November 2021 | 20:00 WIB

Sariagri - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut telah menerima laporan satu unit kapal ikan berbendera Indonesia ditangkap otoritas penjaga laut Papua Nugini.

"Kapal berbobot 25 GT dengan 8 orang ABK tersebut tersebut ditangkap pada tanggal 17 November 2021 oleh aparat Papua Nugini," ujar Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

Abdi mengatakan laporan penangkapan pada 17 November 2021 itu menambah daftar kapal Indonesia yang ditangkap otoritas setempat karena melakukan kegiatan penangkapan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Papua Nugini.

Menurut Abdi, identitas kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sumatera Jaya dengan pelabuhan asal Merauke, Papua.

Sebelumnya, kapal ikan itu berangkat dari Merauke pada 17 Oktober 2021. Pada saat yang penangkapan terdapat 10 kapal berbendera Indonesia , namun berhasil melarikan diri dari kejaran aparat Papua Nugini.

Menurut catatan DFW Indonesia, pada periode Mei 2020-November 2021 telah terjadi 6 kali penangkapan kapal Indonesia oleh Papua Nugini.

"Dari enam kali penangkapan tersebut, 34 nelayan dan ABK Indonesia ditahan dan diadili oleh pemerintah Papua Nugini," kata Abdi.

Atas kejadian itu, DFW Indonesia meminta Pemerintah Pusat dan Pemeritah Provinsi Papua untuk mengatasi aktivitas penangkapan ikan pelintas batas asal Papua yang sering beroperasi di wilayah Papua Nugini.

“Praktik penangkapan ilegal di laut Arafura oleh kapal indonesia pelintas batas masih saja marak karena belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menjaga laut Arafura,” kata Abdi.

Kapal dan nelayan asal Merauke sering melintas batas sampai ke Papua Nugini karena stok ikan di sana cukup tinggi dengan daerah fishing ground yang tidak terlalu jauh, dengan target tangkapan seperti ikan kakap dan kuro.

Baca Juga: DFW Sebut Kapal Ikan Indonesia Ditangkap Penjaga Laut Papua Nugini
Setara Pukat Harimau, DKP Sangihe Larang Nelayan Pakai Kompresor Sebagai Alat Bantu Tangkap

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Faiz Fahri Masalan meminta Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI di Papua Nugini untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada nelayan yang ditangkap.

"Kami meminta Kemlu untuk turun tangan memberikan perlindungan sebab adanya kekhawatiran mereka mendapat kekerasan dan perlakuan semena-mena dalam menjalani proses hukum," kata Faiz.

Video terkait: