Gagalkan Penyelundupan, Polda Jateng Amankan 9.320 Benih Bening Lobster

Penyelundupan ribuan benih lobster di perairan Cilacap, Jawa Tengah digagalkan petugas. (Sariagri/Aji Dewanto)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 29 September 2021 | 15:10 WIB

Sariagri - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan ribuan benih lobster di perairan Cilacap, Jawa Tengah yang rencananya akan dikirim ke luar negeri. Terungkapnya penyelundupan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan perairan Cilacap sering dijadikan kegiatan pengambilan, pendistribusian dan penjualan benih bening lobster.

"Dari informasi tersebut Ditpolair melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, didapat hasil kalau di Perairan Cilacap, banyak nelayan yang melakukan kegiatan mencari benih bening lobster dan selanjutnya diperjualbelikan," ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol. R. Setijo Nugroho dalam konpers di Markas Ditpolair Polda Jateng, Rabu (29/9/2021).

Dijelaskan Kapolda Jateng, pada 31 Agustus 2021, tim Subdit Gakkum Diplorairud melakukan pembututan dan penghentian yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap mobil Avansa Nopol R 9474 PK yang dikendarai YPD, di Jalan Jeruk Legi No. 72 Cilacap.

"Pada saat dimintai keterangan petugas, diperoleh hasil bahwa benar sopir mobil Avansa Nopol R 9474 PK adalah YPD, dengan membawa benih bening lobster dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih 9.320 ekor," kata Kapolda Jateng.

Rincian benih bening lobster itu, jenis mutiara kurang lebih 1.200 ekor dan jenis pasir kurang lebih 8.120 ekor.

"Saat ini tim sudah melakukan pengamanan terhadap sopir dan mobil Avansa Nopol R 9474 PK, Beserta Benih Bening Lobster sejumlah kurang lebih 9.320 ekor yang di duga akan diselundupkan keluar negeri," ungkap Kapolda.

Pelaku dikenakan pasal 92 Jo pasal 26, ayat 1 Undang Undang RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja tentang perubahan atas UU RI No. 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan, Polda Jateng Amankan 9.320 Benih Bening Lobster
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Temukan Metode Akurat Menghitung Usia Lobster

"Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi dan Polda Jateng tidak akan segan-segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng," tandasnya.

Selain itu, dalam konpers itu, Kapolda Jateng menyerahkan secara simbolis benih lobster kepada Plt. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara Muh. Arifin.

Video terkait: