Tak Sengaja Tertangkap Pukat Nelayan, 5 Ekor Penyu Dilepasliarkan

Penyu hijau (Chelonia mydas). (Wikimedia)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 28 Juli 2021 | 11:45 WIB

SariAgri - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang bersama warga Desa Eilogo baru-baru ini melepaskan lima ekor penyu yang tak sengaja tertangkap pukat nelayan di Pantai Dahi Ae, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Hendra Yusran Siry mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam pelepasan penyu itu. Dia berharap masyarakat bisa terus menjaga biota laut dilindungi itu.

“Saya mewakili KKP sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Desa Eilogo, Pokdarwis Jaga Dahi, Pokmaswas Hidup Rukun dan BKKPN Kupang dalam menyelamatkan penyu ini. Saya berharap kerja sama yang baik dalam menjaga biota laut dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat,” ujarnya, Rabu (28/7/2021).

Berdasarkan hasil identifikasi penyu, empat diantaranya merupakan jenis penyu hijau (Chelonia mydas) dengan panjang tubuh masing-masing 87 cm, 81 cm, 78 cm dan 61,5 cm. Sedangkan satu ekor penyu lainnya jenis Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dengan panjang 87,5 cm.

Ketika ditemukan, penyu dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka akibat jaring pukat sehingga segera dilakukan pelepasliaran agar tidak kelelahan.

Kepala BKKPN, Kupang Imam Fauzi menjelaskan penyu terjaring pukat nelayan telah beberapa kali terjadi di Sabu Raijua. Pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan penyu yang tak sengaja terjaring nelayan.

“Ke depan perlu dilakukan sosialisasi dan juga pelatihan kepada nelayan mengenai prosedur atau tata cara menangani biota laut yang terjaring pukat atau biasa disebut dengan by catch. Pelatihan ini cukup penting karena tercatat di wilayah ini sudah beberapa kali terjadi peristiwa penyu yang terjaring pukat nelayan,” katanya.

Baca Juga: Tak Sengaja Tertangkap Pukat Nelayan, 5 Ekor Penyu Dilepasliarkan
Dukung Pelaku Konservasi Penyu, KKP Beri Bantuan Longboat untuk Pengawasan

Untuk diketahui, enam dari tujuh jenis penyu di dunia dapat ditemukan di Indonesia di antaranya Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta caretta) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).

Biota laut itu dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sehingga segala jenis pemanfaatan penyu pada bagian tubuh manapun dilarang. Pelanggar ketentuan itu terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 juta.

Video terkait: