KP Ubah Logo dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Mudahkan UMKM

KKP mengubah logo dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan. (Foto: Sariagri/Arif)

Editor: M Kautsar - Jumat, 18 Juni 2021 | 11:15 WIB

SariAgri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) mengubah logo dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) menjadi sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP) dalam rangka memudahkan UMKM perikanan menjangkau pasar global.

“Siang ini, Ditjen PDSPKP akan mengubah logo SKP menjadi logo GMP dan mengubah desain sertifikat elektroniknya. Jadi produk UPI bisa lebih marketable dan lebih dikenali secara global," ujar Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti di Jakarta, Kamis (17/6).

Artati menjelaskan penerapan GMP dan Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) atau Good Hygiene Practice selama proses produksi adalah pondasi dari sistem manajemen keamanan pangan yang menjadi instrumen dasar untuk perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada konsumen.

Dia menjabarkan, istilah GMP atau Prerequisite Programme (PRP) ini dikenal sebagai tata cara atau pedoman cara memproduksi ikan guna meminimalisir kontaminasi. Adapun penerapan SSOP, ditujukan sebagai prosedur operasi standar sanitasi yang digunakan untuk mengontrol kondisi kebersihan dan sanitasi di lingkungan unit penanganan dan pengolahan ikan.

"GMP dan SSOP akan memastikan produk perikanan diproses secara saniter, higienis, termonitor atau terpantau untuk memenuhi standar yang ditetapkan," jelasnya.

GMP juga lebih dikenal secara global dan telah menjadi persyaratan dalam standar internasional Codex untuk diterapkan seluruh pelaku usaha pangan. Artati mengungkapkan, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebagai bentuk dari penerapan standar kelayakan pengolahan GMP dan SSOP.

"SKP yang sudah bertransformasi menjadi GMP ini  diberikan kepada setiap unit penanganan dan pengolahan ikan termasuk rumput laut yang telah memenuhi persyaratan," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengajak Unit Pengolah Ikan (UPI) untuk menghasilkan produk yang memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan pasar manapun. Apalagi, di saat bersamaan, konsumen juga telah menyadari pentingnya standar mutu dan keamanan hasil perikanan.

"GMP sangat penting untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia. Terlebih GMP bisa menjadi kunci penting bagi UPI untuk masuk ke perdagangan global sekaligus memberikan jaminan keamanan pangan (food safety) pada produknya," pungkasnya.

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen PDSPKP, Trisna Ningsih menyebutkan bahwa pengiriman tagging GMP berupa stiker hologram akan diberikan kepada Unit Penanganan dan Pengolahan Ikan  (UPI) yang masih memiliki sertifikat SKP yang masih berlaku.

“Saat ini terdata yang mempunyai SKP adalah 1.070 UPI Skala Menengah Besar, 74 Unit Penanganan  Rumput Laut Kering, 76 Unit Penanganan Ikan Hidup, 365 gudang beku dan 231 unit pengolahan skala mikro kecil,” ucap dia.

“Target kami bulan Juli semua stiker GMP sudah terdistribusi ke seluruh Indonesia. Adapun sertifikat GMP dapat dicetak sendiri untuk dipasang di dalam ruang kantor UPI yang mudah dilihat,” kata dia.