Tangkap Ikan Tanpa Dokumen, Kapal Berbendera Indonesia Diamankan Petugas

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 16 Juni 2021 | 15:00 WIB
SariAgri - Upaya penertiban untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terus dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tidak hanya kapal ikan asing ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap kapal Indonesia yang melanggar ketentuan.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengungkapkan penertiban yang dilakukan jajarannya terhadap satu kapal ikan Indonesia di Selat Makassar.
“Operasi pengawasan KP. Hiu Macan 03 menangkap kapal berbendera Indonesia pada Minggu (13/6/2021),” ujarnya, Rabu (16/6/2021).
Antam menjelaskan kapal yang ditangkap adalah KMN. Malomoe 02 (27 GT). Kapal itu diketahui melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami sedang melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan dokumen dan pelanggaran yang dilakukan oleh kapal tersebut,” jelasnya.
Antam mengungkapkan saat ini kapal beserta 12 awak kapal telah berada di Pelabuhan Untia, Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menegaskan upaya peningkatan kepatuhan nelayan Indonesia akan didorong mengedepankan pendekatan ultimum remedium melalui sanksi administrasi. Namun, dia memastikan penerapan sanksi administrasi bisa dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera.
“Opsinya bisa alat tangkap dirampas, kapal tidak boleh beroperasi dulu sampai memenuhi kelengkapan perizinan berusaha,” tegasnya.
Baca Juga: Tangkap Ikan Tanpa Dokumen, Kapal Berbendera Indonesia Diamankan PetugasSambangi KKP, Wali Kota Pekalongan Minta Hidupkan Kembali Perikanan Tangkap
Selama 2021 KKP telah menangkap 117 kapal, terdiri dari 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 39 kapal ikan asing pencuri ikan (11 kapal berbendera Malaysia, 5 kapal (Filipina) dan 23 kapal (Vietnam).
Selain itu, untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan KKP juga menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing) seperti bom ikan, setrum maupun racun.
Video terkait: