Tangkap Cumi Secara Ilegal, 6 Kapal Vietnam Dibekuk di Laut Natuna Utara

operasi pengawasan KKP di masa libur lebaran. (KKP)

Editor: Arif Sodhiq - Kamis, 20 Mei 2021 | 19:40 WIB

SariAgri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menjaring enam kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara. Penangkapan kapal berbendera Vietnam itu dilakukan saat operasi pengawasan di masa libur lebaran.

“Komitmen kami jelas, kami tidak akan kosongkan pengawasan di laut, termasuk pada saat libur lebaran, kapal pengawas kami masih melaksanakan pengawasan,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar, Kamis (20/5/2021).

Antam yang juga Sekretaris Jenderal KKP, mengatakan keenam kapal itu diketahui melakukan penangkapan cumi secara ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

Saat ini kapal-kapal itu telah dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Total ada 36 awak kapal yang kami amankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cumi,” jelasnya.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono yang memimpin “Operasi Lebaran Laut Natuna” mengatakan keberhasilan operasi tidak lepas dari dukungan data hasil analisis Pusat Pengendalian (Pusdal) maupun air surveillance.

Baca Juga: Tangkap Cumi Secara Ilegal, 6 Kapal Vietnam Dibekuk di Laut Natuna Utara
Kelanjutan Nasib Kasus Dua Kapal Berbendera Malaysia Pelaku Illegal Fishing

“Kami memang sudah mendeteksi keberadaan kapal-kapal tersebut sehingga kami langsung instruksikan agar dilakukan intercept,” katanya.

Penangkapan enam kapal berbendera Vietnam menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap Ditjen PSDKP. Sepanjang 2021, KKP telah menindak 92 kapal terdiri dari 70 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 22 kapal ikan asing pencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 16 kapal berbendera Vietnam).

Video terkait: