Nelayan di Natuna Keluhkan Soal Cantrang, Ini Kata Menteri Trenggono

Ilustrasi Nelayan Tangkap. (Dok. KKP)

Editor: M Kautsar - Jumat, 23 April 2021 | 13:30 WIB

SariAgri - Nelayan di SKPT Natuna di Selat Lampa mengeluhkan kerap mendapati kapal-kapal ukuran lebih dari 30 GT dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan beroperasi di bawah 30 mil laut di Perairan Natuna. Alat tangkap yang dimaksud salah satunya cantrang.

Mendengar keluhan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono memastikan pihaknya akan menindak tegas kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar aturan saat beroperasi, baik itu kapal Indonesia apalagi kapal ikan berbendera asing.

"Ini jadi perhatian serius. Kami selama ini rutin melakukan penangkapan. Terbaru di Kepulauan Seribu kami tangkap ada dua kapal ikan yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan," ujar Wahyu saat melakukan kunjungan kerja di Natuna.

Trenggono meminta kepada nelayan untuk segera melaporkan ke petugas patroli Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) apabila menemukan kapal-kapal penangkapan ikan ukuran besar yang menyalahi aturan.

"Ini langsung dicatat nomor direktur patrolinya," imbaunya.

Selain memberantas praktik ilegal di laut seperti illegal fishing, destructive fishing, hingga penangkapan ikan di luar ketentuan, KKP juga sedang menata pengelolaan subsektor perikanan tangkap. Kebijakan pendukung tengah digodok dan harapannya dapat diimplementasikan pada Juni 2021.

Trenggono menuturkan, tata kelola perikanan tangkap ke depannya bertujuan pada peningkatan penerimaan negara, perbaikan infrastruktur perikanan, hingga kesejahteraan bagi para nelayan. Sejalan dengan itu, prinsip keberlanjutan tetap menjadi pegangan.

"Selain persoalan alat tangkap, bagaimana nelayan bisa berjaya juga kami pikirkan. Ini yang jauh lebih penting. Pertama kita jaga wilayah, penjagaan diperkuat, illegal fishing diberantas, tapi di sisi lain ada penataan," ungkapnya.

Salah satu penyebab nelayan Natuna menyesalkan praktik penangkapan ikan di bawah 30 mil oleh kapal nelayan pengguna alat tangkap tidak ramah lingkungan adalah rusaknya rumpon-rumpon yang mereka bangun. Padahal, rumpon menunjang jumlah tangkapan menjadi lebih banyak.

"Tolong kami Pak Menteri, rumpon kami rusak. Kami membuatnya pakai biaya sendiri," ujar dia.

Untuk diketahui, Sepanjang tahun ini, tim patroli PSDKP KKP menangkap 80 kapal yang terdiri dari kapal ikan berbendera asing dan kapal Indonesia pelanggar aturan. Sedangkan untuk mengawasi wilayah perairan Natuna saja, KKP mengerahkan sembilan unit kapal pengawas.