Ekspor Benih Lobster Dilarang, Modus Operandi Penyelundupan Beragam

Penyelundupan 23.230 benih bening lobster (BBL) atau benur dari Kepulauan Riau menuju Singapura kembali digagalkan. (KKP)

Editor: Arif Sodhiq - Jumat, 16 April 2021 | 06:00 WIB

SariAgri - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Antam Novambar menjelaskan setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono secara tegas melarang ekspor benih bening lobster (BBL), para pelaku penyelundupan benur menggunakan modus baru dalam melakukan aksinya.

“Dengan adanya pelarangan ini modus-modusnya luar biasa sekarang untuk menyelundup, mungkin harganya lebih tinggi karena barang haram. Bukan hanya dari Jambi saja kemarin dari Riau terakhir ditangkap,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Antam menyebutkan seperti yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta, di mana penyelundupan BBL dilakukan dengan modus ditutupi sayuran. Menurut dia itu merupakan modus baru penyelundupan BBL.

“Itu modus baru, jadi kalau di X-ray si sayur itu sebagai media untuk menutupi BBL, biasanya kan dari kain atau dari spon. Nah ini sayuran-sayuran itu karena dia mengandung air dijadikan sebagai media. Jadi di X-ray itu kaya sayur saja tapi atas kejelian petugas baik dari bea cukai, BKIPM dan ada Karantina Pertanian,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mengungkapkan modus yang dilakukan para penyelundup biasanya memanfaatkan kelengahan petugas.

“Kalau kita sedang tidak ada atau dia sudah thau di tempat ini tidak ada yang jaga, kemudian juga menggunakan sarana pengiriman seperti koper, styrofoam, spare part, sayur, rokok kembali lagi ke modus dulu. Bisa juga kalau di dalam mobil-mobil itu mereka sewa-sewa mobil saja. Kalau di bandara menggunakan menit-menit terakhir sehingga barangnya cepat naik,” jelasnya.

Baca Juga: Ekspor Benih Lobster Dilarang, Modus Operandi Penyelundupan Beragam
Budidaya Ikan Hias Salah Satu Solusi Atasi Beban Bonus Demografi Indonesia

Untuk diketahui, Menteri KP secara tegas melarang ekspor benur karena merupakan kekayaan Indonesia dan hanya boleh dibudidayakan hingga ukuran konsumsi.

“Benur sudah pasti saya akan melarang ekspor benih. Kenapa? Karena benur adalah kekayaan bangsa ini, kekayaan dari bangsa Indonesia. Dia (benur) hanya boleh dibudidaya sampai kemudian ukuran konsumsi,” tandas Trenggono.