Permen KP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko

Ilustrasi ikan tangkapan nelayan (Pixabay)

Editor: Arif Sodhiq - Kamis, 1 April 2021 | 20:20 WIB

SariAgri - Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini mengatakan rancangan Permen KP akan segera diterbitkan untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha, khususnya bidang perikanan tangkap.

“Dalam rancangan Permen KP tersebut terdapat 18 standar kegiatan usaha sub sektor perikanan tangkap yang menggunakan 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) berupa 15 KBLI penangkapan dan 3 KBLI angkutan,” ujarnya saat membuka konsultasi publik bidang perikanan tangkap secara daring, Kamis (1/4/2021).

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Heru Suseno mengatakan proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko yang dibagi menjadi risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

"Dengan berbasis risiko ini bisa terlihat dampaknya dan potensi terjadinya bahaya dalam skala 1-4 sesuai tercantum di PP Nomor 5 Tahun 2021. Metodenya menggunakan prinsip ‘trust but verify’ untuk menentukan jenis perizinan berusaha dan intensitas pengawasan,” jelasnya.

Kegiatan daring itu juga membahas tiga rancangan Permen KP yang merupakan amanat PP Nomor 27 Tahun 2021 dan menyederhanakan beberapa peraturan bidang perikanan tangkap sebelumnya.

Baca Juga: Permen KP Atur Standar Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Berbasis Risiko
KKP Minta Dukungan Internasional Larang Perdagangan Plasma Nutfah Benur

Rancangan Permen KP tersebut diantaranya tentang penyusunan rencana pengelolaan perikanan dan lembaga pengelola perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Kemudian, tentang penempatan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan penataan andon penangkapan ikan di WPPNRI dan laut lepas.

Terakhir tentang kapal perikanan, tata kelola pengawakan kapal perikanan, log book penangkapan ikan dan pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.