KKP Minta Dukungan Internasional Larang Perdagangan Plasma Nutfah Benur

Lobster hasil pembudidayaan petambak nasional. (Dokumentasi KKP)

Editor: Arif Sodhiq - Selasa, 30 Maret 2021 | 21:00 WIB

SariAgri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengharapkan masyarakat internasional ikut melarang perdagangan plasma nutfah seperti benih lobster. Pelarangan itu untuk menjaga biodiversitas dalam ekosistem perairan di Indonesia.

"Indonesia membutuhkan dukungan internasional dalam menjaga biodiversity kita sehingga tidak terjadi aliran perdagangan lintas benua, lintas negara untuk plasma nutfah, salah satunya adalah benih lobster," ujar Kepala Badan Riset dan SDM KKP Sjarief Widjaja dalam webinar.

Sjarief mengharapkan dukungan dari masyarakat internasional untuk melihat perdagangan plasma nutfah dapat dikategorikan sebagai IUU Fishing atau penangkapan ikan ilegal.

Pihaknya ingin masyarakat internasional dapat memasukkan opsi itu sebagai salah satu pemikiran pada masa yang akan datang untuk menjamin keberlanjutan sumber daya kelautan di Tanah Air.

Kepala BRSDM KKP mengingatkan Indonesia telah mampu menetapkan satu area wilayah pengelolaan perikanan yaitu WPP 714 sebagai sumber plasma nutfah bagi ikan-ikan unggulan dunia seperti tuna dan kerapu.

Baca Juga: KKP Minta Dukungan Internasional Larang Perdagangan Plasma Nutfah Benur
Ringankan Biaya Produksi UMKM Pasuruan, KKP Salurkan Cold Storage

Hal itu merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam mewujudkan target 30 persen wilayah lautnya bisa menjadi sebagai area konservasi pada 2030.

Berdasarkan data laporan FAO pada 2020, potensi kekayaan laut Indonesia mencapai 120-170 miliar dolar AS, menempatkan Indonesia pada urutan ketiga ekonomi perikanan secara global setelah China dan Peru.