Berita Perikanan - Sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU Cipta Kerja, pemerintah telah menyelesaikan 51 PP yang diundangkan pada 2 Februari 2021.
SariAgri - Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto menjelaskan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Menurut dia, sedikitnya ada tiga hal yang terkait erat dengan PP tersebut.
“Yang pertama di bagian keempat yaitu di pasal 67-73 yaitu tentang jenis ikan dan penebaran kembali serta penangkapan ikan yang berbasis budidaya dan ini mengatur terkait dengan jenis ikan yang akan ditebar kembali, wilayah penebaran kembali, mekanisme penebaran kembali, penangkapan ikan berbasis budidaya, monitoring dan evaluasi,” ujarnya dalam dialog interaktif, Rabu (3/3/2021).
Kedua, lanjut Slamet, di bagian kelima pasal 74-82 dimana terkait erat dengan wabah penyakit ikan. Pasal tersebut mengatur penetapan jenis penyakit ikan yang berpotensi menjadi wabah penyakit ikan, tata cara penetapan wabah penyakit ikan dan wilayah wabah penyakit ikan dan penanganan wabah penyakit ikan dan pengendalian penyakit ikan.
“Yang ketiga adalah di bagian keenam yaitu di pasal 83-84 terkait dengan potensi dan lahan budidaya ikan yaitu mengatur tentang penetapan potensi dan alokasi pengolahan pembudidayaan ikan di WPP RI, kepada Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Yang kedua penetapan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan sesuai rencana penataan ruang,” ungkapnya.
Baca Juga: Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau
Mengenal 8 Alat Penangkap Ikan yang Ramah Lingkungan
Untuk diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono gencar mensosialisasikan PP Nomor 27 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
“Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Undang-undang Cipta Kerja, pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah yang diundangkan pada 2 Februari 2021. Tiga diantaranya berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan,” tandasnya.
Tiga peraturan tersebut meliputi PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang penyiapannya dilakukan sepenuhnya KKP.