Berita perikanan - Penangkapan enam orang nelayan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Pesisir Sagu.
SariAgri - Anggota Polisi Air Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 6 orang nelayan asal Pulau Buaya, Kabupaten Alor, yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di Perairan Sagu, Flores Timur, NTT.
"Petugas mengamankan barang bukti 1 buah bom botol bir aktif, ikan 9 ekor, kompresor, empat buah boks fiber, selang kompresor 1 set, dayung 2 buah, kaca mata selam 4 buah, sarung tangan 4 buah, jaring pengangkut ikan 1 buah, panah ikan 1 buah,” kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Selasa (2/3).
Penangkapan enam orang nelayan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar Pesisir Sagu. Masyarakat menyebut bahwa ada kapal nelayan sementara menurunkan jangkar di Perairan Sagu yang diduga membawa hasil tangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Baca Juga: Perkenalkan Sorgum, Tanaman Pangan yang Tahan Terhadap Musim Kemarau
Pakar: Benih dengan Postur Tinggi Cocok untuk Lahan Rawa
Petugas dari Crew KP.XXII-2004 Ditpolair Polda NTT bersama Patroli Team Terpadu Kabupaten Flores Timur segera bergerak setelah menerima laporan masyarakat. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap nahkoda dan anak buah kapal (ABK) serta kapal dan berhasil mengamankan barang bukti sebuah bahan peledak siap pakai.
"Saat ini, barang bukti bahan peledak dan keenam orang nelayan telah diamanakan oleh penyidik Ditpolair Polda NTT untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.