Berita Perikanan - KKP mengamankan tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan di Sulteng.
SariAgri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga kapal yang melakukan operasional penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) di Teluk Tolo, Sulawesi Tengah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kami, ketiga kapal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers, Senin (1/3/2021).
Dia mengungkapkan upaya penertiban kapal-kapal yang dilakukan pada 26 Februari 2021 itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong agar pengelolaan perikanan memperhatikan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Antam mengingatkan agar pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar pengelolaan perikanan dapat dilaksanakan berkelanjutan baik secara ekologi, sosial maupun ekonomi.
"Kami mengimbau agar ketentuan yang terkait dengan kewajiban dokumen kapal perikanan maupun operasional penangkapan ikan dipatuhi," tegas Antam.
Baca Juga: Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau
Teknologi Pertanian Pintar Dikembangkan untuk Tekan Biaya Produksi
Ketiga kapal perikanan yang diamankan adalah KM Kemitraan Daerah Tertinggal 01 (37 gross tonnage/GT), KM Tomini Sejahtera (20 GT) dan KM Inka Mina 742 (34 GT). Saat ini ketiga kapal tersebut sedang di ad hoc ke Pelabuhan Bungku, Morowali untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi masih tingginya pelanggaran yang dilakukan kapal ikan berbendera Indonesia, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menegaskan pihaknya terus melakukan langkah peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan.
Upaya penyadaran dan sosialisasi terus dilakukan KKP. Selain itu kemudahan dalam perizinan juga telah diberikan sehingga diharapkan agar pelaku usaha kooperatif.
“Kami sudah lakukan langkah preventif, apabila pelanggaran terus terjadi kami akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Selama tahun 2021 Ditjen PSDKP-KKP telah menangkap 24 kapal perikanan yang terdiri dari tujuh kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 17 kapal ikan berbendera Indonesia.