Bongkar Perdagangan Ilegal, Petugas Gabungan Tangkap Pengepul Benih Lobster

Berita Perikanan - Ilustrasi benih lobster (Antara)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 24 Februari 2021 | 14:50 WIB

SariAgri - Seorang pengepul yang diduga menjadi salah satu bagian dari sindikat ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dibekuk Tim Gabungan yang terdiri dari Direktorat Kepolisian Perairan (Dit. Polair) Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Sebelum melakukan penangkapan sekaligus membongkar praktik perdagangan BBL ilegal, aparat gabungan melakukan pengintaian selama empat hari.

“Kami mengkonfirmasi penangkapan NS (36 tahun) diduga berperan sebagai pengepul BBL di wilayah Lebak pada Sabtu sore (20/2/2021). Penangkapan ini dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan KKP-POLRI,” ujar Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar, Rabu (24/2/2021).

Antam menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan di rumah NS juga diamankan sejumlah barang bukti di antaranya BBL 4.153 ekor terdiri dari Lobster Pasir 3.868 ekor dan Lobster Mutiara 285 ekor. Selain itu juga diamankan 1 tabung oksigen, 1 paket Aerator dan 6 buah blower.

“Pelaku diamankan saat sedang melakukan pengepakan BBL tersebut,” terangnya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra mengatakan KKP dan Polri sedang melakukan pengembangan kasus ini. Hal ini untuk memastikan 3seluruh jaringan yang selama ini terlibat dalam praktik perdagangan ilegal BBL bisa dibasmi.

Baca Juga: Bongkar Perdagangan Ilegal, Petugas Gabungan Tangkap Pengepul Benih Lobster
KKP Lepasliarkan Ratusan Ribu Benih Lobster Selundupan di Padang

“Kita semua masih terus berkoordinasi secara intensif untuk melakukan pengembangan yang terkait dengan penangkapan pelaku NS ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini KKP masih melakukan evaluasi kebijakan ekspor BBL. Sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola lobster, KKP juga terus melakukan langkah-langkah pemberantasan ekspor ilegal BBL.