• Home
  • News
  • Pertanian
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Perdagangan
  • Energi
  • Teknologi
  • Agri Channel
  • Podcast
  • Galeri
  • Stories
  • Events
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Perkebunan
  • Pangan
  • Hortikultura
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Perdagangan
  • Energi
  • Teknologi
  • Agri Channel
  • Poscast
  • Galeri
  • Stories
  • Events
  • Indeks
  • Home
  • Perikanan

Polda Jatim Gagalkan Transaksi Ribuan Detonator Bom Ikan

sariagri.id - Senin, 22 Februari 2021 | 18:10 WIB

bom ikan, berita perikanan, perikanan, ikan perikanan, berita perikanan terkini, berita tentang perikanan, berita kelautan dan perikanan

Ditpolairud Polda Jawa Timur mengamankan penjual dan pembeli detonator bom ikan. (Foto: Sariagri/Arief L)
Ditpolairud Polda Jawa Timur mengamankan penjual dan pembeli detonator bom ikan. (Foto: Sariagri/Arief L)

Berita perikanan - Bom ikan sangat dilarang penggunaannya karena berdampak kerusakan lingkungan terutama bagi terumbu karang dan mampu membunuh ikan.

Penulis: Arief L, Editor: M Kautsar

SariAgri - Direktorat kepolisian perairan dan udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya perdagangan detonator atau pemicu bahan peledak bom ikan di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. 

Dalam kasus perdagangan detonator ini, Ditpolairud menangkap dua tersangka, masing-masing berinisial M, warga Probolinggo dan A warga Sumenep.

Menurut Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi terungkapnya kasus perdagangan detonator ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka M yang membawa kardus seperti paketan di pelabuhan jangkar Situbondo.

Puluhan kardus itu berisi kotak kecil sebanyak tiga puluh kotak. Saat dibuka, satu kotak berisi 100 biji detonator.

Ditpolairud menangkap tersangka M yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual dan tersangka A yang berperan sebagai pembeli. 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku menjual 1 biji detonator seharga Rp7.000 dan rencananya dijual kembali oleh tersangka A kepada para nelayan di daerah Sumenep Madura sebagai detonator bom ikan,” kata Kombes pol Arnapi kepada SariAgri, Senin (22/2).

Arnapi menjelaskan bom ikan sangat dilarang penggunaannya karena berdampak kerusakan lingkungan terutama bagi terumbu karang dan mampu membunuh ikan-ikan kecil. Dari hasil pendalaman kasus, diketahui tersangka M merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 silam.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. karena salah seorang tersangka yakni M, adalah residivis. Kami sedang lakukan pengejaran," imbuhnya.

Dari tangan kedua tersangka ini, Ditpolairud menyita 3.000 biji detonator dan barang bukti ponsel milik tersangka. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang darurat RI nomer 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

SHARE

  • LINE

TOPICS

  • Perikanan
  • Berita Perikanan
  • Berita Perikanan Terkini

COMMENTS

Lainnya

  • Ilustrasi Limbah Jamur. (Pixabay)

    Teknologi 1 jam lalu

    Keren! Limbah Jamur Disulap Jadi Produk Makanan, Pupuk hingga Kosmetik

  • Nelayan dan hasil tangkapannya. (KKP)

    Perikanan 2 jam lalu

    Limbah Mikroplastik dari Penangkapan Ikan Ancam Kelestarian Laut

  • Nelayan di Kabupaten Bangka membuat rumpon untuk tingkatkan hasil tangkapan. (Foto: Sariagri/Doni)

    Perikanan 2 jam lalu

    Tingkatkan Hasil Tangkapan, Kelompok Nelayan Semujur Indah Buat Rumpon

  • Pinguin Kuning. (Instagram Yves Adams)

    Teknologi 3 jam lalu

    Harapannya Ingin Jepret King Penguins, Malah Dapat Penguin Kuning

  • KKP Perangi Stunting. (Dok. KKP)

    Perikanan 3 jam lalu

    Perangi Stunting, KKP Bagikan Paket Gemarikan di 112 Kabupaten dan Kota

  • Ilustrasi bunga begonia. (pixabay)

    Hortikultura 3 jam lalu

    Cantiknya Bunga Begonia, Menanamnya Juga Simpel Banget!

  • Ilustrasi Jagung Pelangi. (Pixabay)

    Pertanian 4 jam lalu

    Jagung Instagramable, Miliki Keunikan Bak Pelangi

  • Seekor anjing dikuburkan di Berenice. (Sciencemag/M Orsypinska)

    Teknologi 4 jam lalu

    Arkeolog Temukan Kuburan Hewan Tertua di Dunia

  • Ilustrasi alpukat. (Freepik)

    Hortikultura 4 jam lalu

    Mengenal Negara Penghasil dan Eksportir Alpukat Terbesar di Dunia

  • Diduga ikan arwana golden mahal berenang di selokan. (TikTok@bleky87)

    Perikanan 4 jam lalu

    Heboh, Ikan Arwana Senilai Puluhan Juta Renang Bebas di Selokan

banner-sariagri.id

Top News

  • Reza, Petani Milenial Ahli Penangkar Bibit Tanaman Buah
  • Jangan Kaget, Kelak Akan Ada Tambak Ikan di Bulan
  • Meski Manis, Benarkah Air Tebu Bikin Tubuh Cepat Langsing?
  • Kenali Penyakit Makan Berlebih pada Anak Sapi, Begini Cara Mencegahnya
  • Mantap Jiwa! Rawon Hingga Sayur Asem Jadi Makanan Kuah Terlezat se-Asia
  • Bernilai Tinggi, Begini Proses Panen dan Pascapanen Vanili
  • Viral Skincare Air Wudhu dari Surga Harga Jutaan, Kok Bisa?
  • Berkebun Jadi Tren, Ini 5 Tanaman Sayuran yang Cocok Ditanam di Rumah
  • Peneliti Identifikasi Protein pada Jagung yang Bisa Jaga Kesuburan Tanaman
  • Selain Cegah Kanker, Ini 8 Khasiat Menakjubkan Konsumsi Jus Timun
banner-sariagri.id

TRENDING TAG

  • #Pertanian
  • #Agribisnis
  • #Peternakan
  • #Perikanan
  • #Perkebunan
banner-sariagri.id
logo-sariagri.id

FOLLOW US

app-store-sariagri.id google-apps-sariagri.id

Tentang Kami Syarat & Ketentuan Disclaimer Pedoman Media Siber Karier Hubungi Kami

KATEGORI

  • Home
  • Pertanian
  • Perikanan
  • Kehutanan
  • Perdagangan
  • Energi
  • Teknologi
  • Agri Channel
  • Podcast
  • Galeri

INFORMASI

  • Tentang Kami
  • Syarat & Ketentuan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Karier
  • Hubungi Kami

© 2021 - Sariagri, All right reserved | page rendered in 0.1110