Berita Perikanan - BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Nusa Tenggara Barat mengajarkan tata cara penanganan biota laut terdampar kepada warga.
SariAgri - Petugas Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja (wilker) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengajarkan tata cara penanganan biota laut terdampar kepada warga di lokasi terdamparnya duyung (dugong) di Pantai Ariguling, Lombok Tengah.
Penyuluhan dilakukan BPSPL Denpasar karena masyarakat sekitar kerap memanfaatkan bangkai dugong. Padahal dugong termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional dan internasional.
“Dugong adalah biota laut yang dilindungi penuh. Seluruh bagian tubuh dan produk turunannya tidak boleh dimanfaatkan,” ujar Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau
Mengenal Laor, Cacing Laut yang Muncul di Perairan Maluku Setahun Sekali
Yudi menjelaskan kegiatan tersebut merupakan pembelajaran agar pemanfaatan bangkai dugong tidak lagi terjadi di tengah masyarakat. Selain itu, kepada masyarakat juga dijelaskan terkait peraturan jenis ikan dilindungi lainnya.
“Edukasi kami lakukan sebagai bagian tindakan persuasif KKP. Selain melakukan sosialisasi dengan penemu dugong, kami juga menginformasikan dan menjelaskan tentang regulasi/peraturan jenis-jenis ikan yang dilindungi kepada nelayan sekitar,” jelasnya.
Sebelumnya, BPSPL Denpasar mendapatkan laporan lewat media sosial tentang dugong mati yang diseret warga ke tepi Pantai Ariguling, Desa Tumpak Pujut, Lombok Tengah pada Minggu (24/1/2021). Selanjutnya petugas bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi.
Saat petugas tiba di lokasi, kondisi dugong sudah dipotong-potong warga dan dagingnya telah dibagi-bagikan. Alasannya jika dibiarkan akan membusuk, menimbulkan bau serta penyakit.