Ketua Komisi IV DPR Sudin mengungkapkan kekecewaannya dengan realisasi belanja anggaran KKP tahun 2020.
SariAgri - Ketua Komisi IV DPR Sudin mengungkapkan kekecewaannya dengan realisasi anggaran belanja tambahan KKP tahun 2020 sebesar Rp474,9 miliar dan tambahan anggaran restorasi terumbu karang serta kawasan mangrove Rp153 miliar. Menurut dia, seharusnya anggaran tersebut dapat digunakan secara maksimal dalam upaya mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang terdampak krisis akibat pandemi COVID-19 seharusnya dapat menerima bantuan dari kegiatan program KKP. Namun KKP justru lambat dan tidak bisa mengoptimalkan anggaran tambahan yang sudah diberikan Kementerian Keuangan tersebut,” ujar Sudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KKP di Jakarta, Kamis (21/1/2021).
Menurut Sudin, pihaknya telah menemukan beberapa permasalahan di lapangan. Dia menilai eselon I KKP terkesan menutup informasi program dan kegiatan belanja dari anggaran tambahan tersebut.
“Tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat sehingga mengakibatkan banyak pihak dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha kelautan dan perikanan tidak mendapat informasi lengkap mengenai program bantuan dari KKP,” jelasnya.
Fakta di lapangan, lanjut dia, banyak ditemukan pelaksanaan dan penyaluran program serta kegiatan dari anggaran regular maupun anggaran tambahan belanja KKP justru terus dilakukan melalui organisasi tertentu.
“Hal tersebut dapat menimbulkan stigma tidak adil dan tidak merata, bahwa yang mendapat dan merasakan program hanya seputar kalangan dari organisasi tertentu. Justru banyak nelayan dan pihak lain yang lebih membutuhkan tidak tersentuh program,” tandasnya.
Baca Juga: Ikan Dapat Menjadi Solusi Atasi Kerawanan Pangan Global
Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau
Sudin mengungkapkan sosialisasi anggaran belanja tahunan (ABT) 2020 disampaikan KKP dalam waktu sempit sehingga masyarakat yang ingin mengakses dan memberikan usulan program menjadi tidak leluasa.
“Contohnya seperti program penyaluran bantuan alat tangkap ikan serta alat bantu usaha perikanan dan kelautan, banyak nelayan, pembudidaya, tambak dan lainnya akan mengurungkan niatnya untuk mengusulkan pendapat-pendapatnya kepada KKP perihal karakteristik bantuan yang dibutuhkan,” jelasnya.
Perencanaan ABT alat tangkap ikan oleh Ditjen Perikanan Tangkap dinilai Sudin sangat tidak cermat dan tidak memperhitungkan waktu lelang. Akibatnya usulan dan aspirasi masyarakat menjadi gagal dilaksanakan. Imbasnya kekecewaan kelompok masyarakat yang sudah mengajukan proposal program bantuan tersebut.
Selain itu Sudin mengatakan sistem pembayaran atau pencairan dana bantuan dari Ditjen Perikanan Budidaya masih banyak tertunda dan tidak terlaksana pada 2020. Dia menyebut masih lemahnya peran Inspektorat Jenderal KKP dalam menjamin kegiatan KKP berjalan dengan optimal dan sesuai harapan.
“Masalah-masalah yang saya sampaikan tersebut adalah fakta di lapangan sehingga perlu juga dipertanyakan bagaimana peran dan fungsi Inspektorat Jenderal selaku pihak pengawasan kegiatan KKP,” pungkasnya.