Berita Perikanan - Aplikasi yang terdapat dalam http://sihandal.kkp.go.id turut berkontribusi kepada meningkatnya PNBP pengelolaan ruang laut pada tahun 2020.
SariAgri - Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto juga menyatakan bahwa aplikasi yang terdapat dalam http://sihandal.kkp.go.id turut berkontribusi kepada meningkatnya PNBP pengelolaan ruang laut pada tahun 2020.
Sebelum adanya Sihandal, para pelaku usaha harus datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KKP untuk memperoleh izin lokasi. Hal tersebut dinilai merepotkan karena seperti pelaku usaha di pulau-pulau kecil terluar maka harus mengurus izin lokasi harus datang ke Jakarta.
Dengan adanya Sihandal, maka pelaku usaha dapat mengakses proses perizinan tersebut di mana saja dan kapan saja, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Selain itu, Aplikasi http://sihandal.kkp.go.id juga dinyatakan terintegrasi pula dengan Online Single Submission (OSS) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menteri Trenggono meyakini bahwa dengan perubahan ke arah kebijakan transformasi digital adalah upaya yang baik untuk meningkatkan kontribusi PNBP dari sektor kelautan dan perikanan. Apalagi, masih menurut dia, sistem teknologi sudah berkembang pesat sehingga produktivitas di setiap kapal yang berlayar mencari ikan dapat dimonitor 24 jam per hari atau setiap saat, serta akan memudahkan keterlacakan data mulai dari jenis ikan yang ditangkap, hingga berat tangkapan ikan di kapal tersebut.
KKP juga menyatakan bahwa tahap awal dari pengembangan teknologi yang memudahkan KKP dalam menghitung jumlah produktivitas nelayan beserta harga jual hasil tangkapan sudah berjalan. Nantinya, sistem tersebut bakal terhubung dengan pendataan di seluruh pelabuhan di Indonesia sehingga kita bisa didata jumlah hasil tangkapan secara lebih presisi.
Mengenai pendekatan baru dalam PNBP sektor perikanan nasional, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan bahwa sebenarnya kedua pendekatan bisa disinergikan.
Sinergi antara kedua pendekatan merupakan langkah yang tepat antara lain karena penerbitan perizinan untuk melaut sebenarnya bergantung kepada stok ikan yang tersedia di setiap wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
Dengan demikian, lanjutnya, maka setelah adanya penentuan alokasi kapal tangkap perikanan yang diberi izin, baru bisa dihitung berapa sebenarnya besaran pungutan yang akan diperoleh dalam konteks PNBP sektor perikanan.
Namun begitu, apapun paradigma yang diterapkan dalam mengelola PNBP sektor kelautan dan perikanan, hal penting yang harus diperhatikan adalah memastikan agar PNBP tersebut benar-benar digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat pesisir di Tanah Air.