Berita Perikanan - Proses sertifikasi tepung ikan lokal berkualitas untuk bahan baku pakan dapat menjamin kemandirian pakan ikan nasional di masa depan.
SariAgri - Pengembangan bahan baku pakan termasuk tepung ikan telah masuk dalam arah kebijakan dan strategi pakan tahun 2020 hingga 2024 melalui kebijakan penyediaan bahan baku di antaranya penyusunan rancangan standar nasional Indonesia untuk bahan baku pakan ikan. Proses sertifikasi tepung ikan lokal berkualitas untuk bahan baku pakan dapat menjamin kemandirian pakan ikan nasional di masa depan.
"Penggunaan tepung ikan lokal berkualitas untuk bahan baku pakan menjadi kunci dalam pengembangan produksi pakan ikan mandiri nasional karena dapat mengurangi ketergantungan impor tepung ikan dan menjamin ketersediaan pakan ikan mandiri dalam usaha budidaya," ujar Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Soebjakto, Minggu (17/1/2021).
Baca Juga: Lima Jenis Ikan yang Bisa Dibudidayakan di Air Payau
Pakan Jerami Jadi Alternatif Kurangi Biaya Budidaya Lele
Slamet menjelaskan target produksi perikanan budidaya di tahun 2021 sebesar 19,47 juta ton, dimana 7,92 juta ton adalah produksi ikan dan udang. Dengan hitungan tersebut, ketersediaan pakan ikan diperkirakan mencapai 9,6 juta ton, terdiri dari 1,8 juta ton pakan udang dan 7,8 ton pakan ikan.
"Kalau kita asumsikan penggunaan tepung ikan sekitar 20 persen dari komposisi formulasi pakan udang dan 10 persen untuk komposisi formulasi pakan ikan, maka akan diperlukan sekitar 1,14 juta ton tepung ikan di tahun 2021,” kata Slamet.
Untuk itu, lanjut dia, harus ada peningkatan produksi tepung ikan dalam negeri baik kualitas maupun kuantitas guna mendukung usaha perikanan budidaya ke depan. Selain itu akan disiapkan sistem sertifikasi tepung ikan yang meliputi sertifikasi proses penangkapan ikan untuk bahan baku tepung ikan dan sertifikasi bahan baku tepung ikan.
"Jangan sampai karena ingin memproduksi tepung ikan lokal, kita mengeksploitasi sumber daya ikan dalam negeri seperti ikan rucah. Akan diatur bagaimana penangkapan ikan menggunakan alat-alat yang ramah lingkungan. Serta cara-cara penangkapan ikan yang diperbolehkan," papar Slamet.
Direktur Pakan dan Obat Ikan KKP, Mimid Abdul Hamid menegaskan pentingnya pengembangan sistem sertifikasi tepung ikan nasional guna mendukung optimalisasi peningkatan produksi tepung ikan nasional.
"Kita harus selalu bersama-sama dalam menyusun strategi penyediaan bahan baku pakan ikan nasional dan strategi penyediaan tepung ikan nasional, pendataan, dan pemetaan produsen tepung ikan nasional baik skala industri maupun rumah tangga serta dengan mengoptimalkan kapasitas produksi perusahaan tepung ikan nasional," katanya.
Ketua Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Deny Mulyono menyebut komposisi tepung ikan, 8 persen formulasi pakan buatan untuk ikan dan 17 persen untuk udang.
“Ke depannya ada peluang pasar produk hasil budidaya Indonesia ke Eropa dan negara-negara lain telah melakukan sertifikasi terhadap produk-produk hasil budidaya yang masuk ke negaranya. Misal udang, maka pakan yang diberikan pada udang itu harus tersertifikasi termasuk bahan baku yang digunakan,” kata Deny.