Berita Perikanan - Pemilik kapal kini tak lagi perlu datang ke kantor pelayanan di KKP, karena semua dokumen dapat diurus secara online.
SariAgri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempermudah pengurusan Surat Keterangan Aktivasi Transmitter bagi pemiliki kapal dengan membuka layanan Electronic Service Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (E-Service SKAT).
Selain menekan biaya, layanan dibawah Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada-Ditjen PSDKP ini dinilai akan membuat kepengurusan dokumen kapal lebih efisien dan cepat, terlebih di tengah pandemi COVID-19.
Dengan layanan ini, pemilik kapal tak lagi perlu datang ke kantor pelayanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena semua dokumen dapat diurus secara online.
Inovasi layanan ini merupakan jawaban KKP mewujudkan transformasi dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan arahan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
E-Service SKAT didaulat untuk menjadi salah satu inovasi yang menghadirkan kemudahan pelayanan kepada pemilik kapal dalam pengurusan SKAT. Dokumen ini merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan yang menunjukkan bahwa kapal tersebut telah terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP. Hal ini penting untuk memastikan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dapat dilaksanakan.
“Secara bertahap kami kembangkan E-Service SKAT ini. Kami juga sudah integrasikan dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap. Ini komitmen kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada publik”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam siaran persnya di laman kkp.go.id.
Baca Juga: Minyak Argan, Emas Cair dari Maroko yang Berkhasiat untuk Kecantikan
Lezat dan Sehat, Ini 5 Makanan Olahan dari Pisang yang Wajib Kamu Coba
E-Service SKAT diklaim dapat mengubah wajah pelayanan SKAT di KKP. Jika semula pemilik kapal harus antri mengurus dokumen, dan menunggu pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi selama 2-3 hari. Maka, dengan E-Service SKAT proses pengurusan dokumen hanya membutuhkan waktu 40 menit, sampai dengan pencetakan dokumen.
Layanan ini dapat diakses masyarakat melalui https://spkp.kkp.go.id/skatonline/beranda/eservice dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Dengan E-Service SKAT ini kami memangkas waktu dan biaya pengiriman dokumen SKAT serta meminimalisir resiko penyebaran COVID -19 karena tidak ada lagi pelayanan tatap muka yang tentu memiliki resiko besar penularan virus,” ungkap Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
E-Service SKAT telah ditetapkan sebagai inovasi terbaik dalam Lomba Inovasi Budaya Kerja Ditjen PSDKP-KKP tahun 2020.