Berita Perikanan - KPK akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yakni APM dan AM selama 20 hari ke depan.
SariAgri - Dua tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (26/11). Kedua tersangka tersebut merupakan Staf Khusus Edhy Prabowo yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM) serta dari pihak swasta Amiril Mukminin (AM).
“Keduanya telah menyerahkan diri ke KPK setelah semalam kami umumkan melalui konferensi,” Kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11).
Guna penyidikan lebih lanjut, KPK akan menahan kedua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 November hingga 15 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK. Sementara itu, karena masih dalam masa pandemi, para tahanan akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Karyoto menjelaskan, peran kedua tersangka bermula ketika Edhy Prabowo (EP) menunjuk Andreau selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) untuk memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.
"Pada awal Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP menemui AM di kantor KKP dan melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1.800/ekor dengan APM dan SWD," kata dia.
Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," ungkap Karyoto.
Kemudian, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT ACK Ahmad Bahtiar (ABT) ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.
Baca Juga: Edhy Prabowo Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mundur dari Menteri KKP
Karyoto berkelakar, jika pihaknya juga berencana untuk menggeledah ruangan kerja Edhy Prabowo di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Jumat (27/11).
"Sudah disegel ruangan EP dan belum dimasuki oleh orang, rencana kami besok baru akan melakukan pemeriksaan ruang kerja EP di KKP," ungkap Karyoto.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, di mana lima orang tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di tingkat penyidikan.
Mereka yang telah ditahan, yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama empat tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Kelimanya juga ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020. (Sariagri/Dwi Rachmawati)