A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/opt/alt/php80/var/lib/php/session/ci_sessionkvfnsnn02nr6qrsob8r3albv8ifh9s7r): Failed to open stream: Permission denied

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/u1347553/public_html/application/controllers/Article.php
Line: 13
Function: __construct

File: /home/u1347553/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /opt/alt/php80/var/lib/php/session)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/u1347553/public_html/application/controllers/Article.php
Line: 13
Function: __construct

File: /home/u1347553/public_html/index.php
Line: 316
Function: require_once

Daya Saing Perikanan RI Bisa Naik

Daya Saing Perikanan RI Bisa Naik

Ilustrasi nelayan. (Antara)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Kamis, 9 Februari 2023 | 18:00 WIB

Sariagri - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada tiga poin penting dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Poin tersebut terkait penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan.

“Substansi bidang PDSPKP yang diatur dalam Perppu tersebut, meliputi Standar Mutu Hasil Perikanan, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Impor Komoditas Perikanan,” ujar Plt Dirjen PDSPKP, Ishartini, Kamis (9/2/2023).

Ia berharap sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.

"Perppu ini merupakan respon cepat pemerintah terhadap dinamika global yang terjadi saat ini dan antisipasi dampak yang akan datang," ujar Ishartini.

Ishartini mencontohkan, di Perppu 2 mengharuskan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi standar mutu hasil perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan. Hal ini ditujukan demi keamanan dan kenyamanan konsumen sekaligus peluang memperluas akses pasar bagi produsen.

Dalam pelaksanaannya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan melakukan pembinaan dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan sesuai kewenangannya agar memenuhi standar mutu hasil perikanan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Pengaturan lebih lanjut mengenai Standar Mutu Hasil Perikanan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan," urai Ishartini.

Kemudian terkait dengan pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Perpu ini ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi perizinan berusaha yang dibedakan berdasarkan risiko untuk masing-masing Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Klasifikasi ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Khusus perizinan berusaha yang terkait PDSPKP meliputi pengolahan ikan 22 KBLI, pemasaran ikan 9 KBLI dan jasa pasca panen 2 KBLI.

"Klasifikasi ini untuk membedakan mana yang berisiko tinggi, menengah dan rendah, baik dari sisi lingkungan, maupun sosial," tuturnya.

Terakhir, terkait impor komoditas perikanan dan pergaraman dituangkan dalam bagian delapan. Ishartini memaparkan impor komoditas perikanan dan pergaraman dikendalikan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam pasal 37 dan 38.

Baca Juga: Daya Saing Perikanan RI Bisa Naik
Omzet UMKM Olahan Ikan Daerah Ini Naik hingga 15,83 Persen

"Saat ini diselenggarakan melalui mekanisme Neraca Komoditas," ujar Ishartini.

Sementara itu, Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri menyebut bahwa dengan Perppu ini harusnya lebih mempermudah, mempercepat dan murah perizinan investasi di bidang industri pengolahan, trading, dan jasa kelautan dan perikanan.

“Pada prinsipnya Perppu Cipta Kerja ini harus lebih memperbaiki kinerja PDSPKP yang meliputi volume dan nilai pemasaran komoditas dan produk baik dalam negeri maupun ekspor. Dan juga menaikan nilai investasi industri pengolahan hasil kelautan dan perikanan, jasa transportasi dan logistik,”pungkas Rokhmin.