Ikan Air Tawar Daerah Ini Capai 7.000 Ton

Ilustrasi Ikan Air Tawar ( Pixabay)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Rabu, 1 Februari 2023 | 19:00 WIB

Sariagri - Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mencatat produksi ikan air tawar di daerahnya pada 2022 sekitar 7.000 ton atau relatif sama dengan produksi tahun sebelumnya.

Kabid Perikanan Budi Daya Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Fitra Juliatmi mengatakan produksi ikan air tawar sejak dua tahun berturut-turut mencapai target yang ditetapkan sebanyak 7.000 ton.

"Hasil pendataan kami, produksi ikan air tawar masih sama dengan tahun sebelumnya dan produksi ikan air tawar ini mencapai target yang ditetapkan," ujarnya.

Pemerintah daerah sejak dua tahun berturut-turut menargetkan produksi ikan air tawar sekitar 7.000 ton yang berasal dari keramba jaring apung, kolam tanah, kolam terpal yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.

Ia menyatakan, meskipun tahun ini ada penurunan produksi ikan air tawar di kolam tanah dan terpal akibat mahalnya pakan ikan tetapi ada penambahan produksi ikan air tawar melalui program ketahanan pangan di 51 desa di daerah ini.

Sebanyak 51 di antara 148 desa di daerah ini memanfaatkan dana desa untuk mengembangkan budi daya ikan air tawar. Puluhan desa ini menggunakan dana ketahanan pangan untuk mengembangkan budi daya ikan air tawar.

"Produksi ikan air tawar tahun 2022 banyak di dukung dari program ketahanan pangan di desa daerah ini," ujarnya.

Sedangkan, sejumlah petani pembudi daya ikan air tawar di daerah ini mengeluhkan harga pakan naik secara signifikan, sehingga membuat usahanya menjadi goyang.

Kendati demikian, katanya, masih banyak petani pembudi,daya ikan air tawar di daerah ini yang bertahan dan mereka tetap membeli pakan ikan.

Baca Juga: Ikan Air Tawar Daerah Ini Capai 7.000 Ton
Meningkat, Produksi Perikanan di Tangerang Capai 41.946 Ribu Ton

Sementara itu, sebanyak empat unit pembenihan rakyat (UPR) di daerah ini tersebar di Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Penarik, Kecamatan XIV Koto, dan Kecamatan Air Manjuto.

Kemudian, sebanyak 60 kelompok pembudimdaya ikan (pokdakan) yang masih aktif melakukan aktivitas budi daya ikan air tawar, namun dari 60 pokdakan 30 di antaranya yang belum memiliki badan hukum berupa akta notaris.